Bupati Gumas Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan RAPBD

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 08 November 2021 20:19, Dibaca 628 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna ke I di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, Senin (8/11/2021). Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, Raperda tentang perlindungan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan Raperda  tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. 

Jaya menyampaikan secara umum total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  tahun 2022, adalah sebesar 769.61 triliun.  “Ini mengalami penurunan yang cukup besar jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu yaitu 795.48 triliun atau turun lebih dari 25 triliun,” jelasnya.

(Baca Juga : Pemkab Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-18 Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020)

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan berdasarkan TKDD tahun 2022 pendapatan transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Gumas sebesar Rp 884.479.771.000,- atau penurunan sebesar Rp 19.189.156.769,- yakni 2,12% dari tahun anggaran 2021 setelah perubahan. Dirinya mengatakan,  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022, diantaranya pendapatan daerah  berjumlah, Rp 1.021.436.813.000,- dan belanja daerah Rp 1.097.052.625.439.

Bupati juga menjelaskan, terkait dengan rancangan peraturan daerah  tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan beras mengacu pada peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018, tentang penetapan jumlah  cadangan beras pemerintah daerah.

“Ya, tujuannya untuk  menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan dan meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil” katanya.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan,  bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan. Lanjut Bupati menjelaskan, Rancangan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung, yaitu bertujuan agar terwujudnya keseimbangan antar obyek dan tarif retribusi persetujuan bangun gedung dengan pelayanan yang diberikan kepada orang/pribadi dan terwujudnya  peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Turut hadir dalam sidang paripurna I, yakni Wakil Bupati Gumas, Efrensia L.P. Umbing, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Forkopimda Gumas, Anggota DPRD Gumas dan Kepala Perangkat Daerah. (Citra Edu / Foto: Citra Edu) 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook